Secercah Harapan WBP Pidana Mati Dalam Menjalani Pidana di Lapas Permisan

    Secercah Harapan WBP Pidana Mati Dalam Menjalani Pidana di Lapas Permisan
    Salah satu WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berinisial YM dengan hukuman pidana mati sedang berjuang mendapatkan grasi setelah dua puluh tahun lebih menjalani hukuman di lapas (02/01/2024). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Dalam pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Perubahan Pertama UUD 1945.

    Pasal 14 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

    Salah satu WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berinisial YM dengan hukuman pidana mati sedang berjuang mendapatkan grasi setelah dua puluh tahun lebih menjalani hukuman di lapas.

    Selama menjalani hukuman pidana, dirinya aktif di berbagai kegiatan positif. Untuk di Lapas Permisan Pria bertubuh tinggi ini aktif di seni ukir kaligrafi dan kegiatan menghias taman. Selain itu YM juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan seperti tilawah, tadarus, dan lain-lain.

    "Beliau sangat semangat dalam mengikuti kegiatan yang diadakan di Lapas Permisan, semoga harapannya untuk mendapat grasi terkabulkan, " Ujar Bobby Permana, Kasi Binadik Lapas Permisan saat ditemui di kantornya, Selasa (02/01/2024).

    Di sela-sela menata taman kantor Lapas Permisan saat ditemui petugas beliau mengatakan bahwa keinginannya untuk mendapatkan program grasi sangat kuat. Hal ini lantaran sudah sangat lama di lapas dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Pengawalan dan Pengawasan WBP Rawat...

    Artikel Berikutnya

    Penguatan dan Arahan Kalapas dalam Rapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami